
NU Care-LAZISNU Kabupaten Blitar adalah lembaga filantropi yang berada di bawah naungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), yang fokus pada penghimpunan dan penyaluran dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta dana sosial keagamaan lainnya. Lembaga ini merupakan perpanjangan tangan dari LAZISNU pusat yang didirikan pada tahun 2004 dan mendapat legalitas melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 65 Tahun 2005.
Menyambut keputusan tersebut, PCNU Kabupaten Blitar membentuk unit pelaksana LAZISNU di wilayahnya. Seiring waktu, LAZISNU Blitar tidak hanya aktif menghimpun dana ZIS, tetapi juga menjadi motor penggerak berbagai program pemberdayaan ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan masyarakat, terutama di kalangan warga Nahdliyin.
Pada tahun-tahun berikutnya, struktur organisasi diperkuat dengan pembentukan UPZISNU (Unit Pengumpul Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama) di tingkat MWC NU dan ranting. Hal ini memungkinkan layanan LAZISNU menjangkau seluruh kecamatan dan desa, serta lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat akar rumput.
Dalam perjalanannya, LAZISNU Blitar juga mulai mengembangkan pendekatan profesional dan transparan melalui penerapan prinsip MANTAP (Modern, Amanah, Nasionalis, Transparan, Akuntabel, Profesional), serta memanfaatkan teknologi digital dalam proses penghimpunan dan pelaporan. Hingga hari ini, NU Care-LAZISNU Kabupaten Blitar terus tumbuh sebagai lembaga sosial keagamaan yang dipercaya masyarakat, dengan reputasi sebagai pengelola dana ZIS yang amanah, akuntabel, dan berdampak nyata.
Menjadi Lembaga Terpercaya Untuk Menciptakan Masyarakat Yang Sejahtera, Adil dan Mandiri.
LAZISNU Kabupaten Blitar memiliki amanat utama untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah meliputi pengumpulan, pengelolaan, hingga penyalurannya dengan tujuan agar pengelolaan ini dilakukan secara baik, amanah, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Semua upaya tersebut ditujukan untuk memberikan pelayanan dan darma baktinya kepada umat Islam dan warga NU, demi terciptanya kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Blitar sesuai cita-cita luhur Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengelola ZIS, NU Care-LAZISNU Kabupaten Blitar berpegang pada landasan berikut:
Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011.
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pemberian Izin Operasional kepada LAZISNU sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional.
Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian Lembaga Amil Zakat.
Landasan Organisasi & Ideologis
Merupakan lembaga otonom di bawah struktur Nahdlatul Ulama, khususnya PCNU Kabupaten Blitar.
Berorientasi pada prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah, yang menjunjung tinggi nilai keadilan sosial, kebersamaan, dan pemberdayaan umat.
Sejalan dengan keputusan Muktamar NU ke-31 Tahun 2004 di Boyolali, yang menetapkan pembentukan LAZISNU sebagai lembaga resmi NU di bidang zakat.
Landasan Operasional
NU Care-LAZISNU Blitar mengelola zakat dan sedekah dengan prinsip MANTAP: modern, amanah, nasionalis, transparan, akuntabel, dan profesional. Pendekatan utamanya berbasis komunitas, memberdayakan desa, masjid, pesantren, dan UMKM. Lembaga ini juga menjalin kemitraan dengan BAZNAS, pemerintah, dan jaringan NU untuk keberlanjutan dan dampak maksimal.
NU Care-LAZISNU Kabupaten Blitar merupakan lembaga amil zakat resmi yang beroperasi di bawah naungan PCNU Kabupaten Blitar. Legalitas lembaga ini didasarkan pada beberapa peraturan, keputusan organisasi, dan izin resmi yang menjamin keabsahan serta legitimasi operasionalnya.
Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-31 Tahun 2004 di Boyolali, Jawa Tengah, yang menetapkan pembentukan LAZISNU sebagai lembaga amil zakat resmi milik NU di tingkat nasional.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pemberian Izin Operasional kepada LAZISNU sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional.
SK Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar, sebagai badan induk yang membawahi dan mendukung pelaksanaan kegiatan LAZISNU di wilayah Kabupaten Blitar.
Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2015, yang diperoleh oleh NU Care-LAZISNU sebagai bukti komitmen lembaga dalam menjalankan sistem manajemen yang terstandarisasi dan berorientasi pada kualitas, transparansi, serta peningkatan layanan.
Struktur Kepengurusan
Ketua: Muhammad Munib, S.Pd
Wakil Ketua: Alif Gunawan, S.Pd., SD
Sekretaris: Muin, S.Pd.I
Wakil Sekretaris: Hantok Fadilah Harmin
Anggota: Moh. Imam Hakim, S.Pd
Anggota: Abdul Aziz Karimulloh, S.Si
Struktur Manajemen
Kepala Cabang: Alif Gunawan, S.Pd., SD
Manajer Cabang I (Bidang Adm-Keuangan): Muin, S.Pd.I
Manajer Cabang II (Bidang Pengumpulan & IT): Hantok Fadilah Harmin
Manajer Cabang III (Bidang Program & Pendistribusian): Abdul Aziz Karimulloh, S.Si
Manajer Cabang IV (Bidang Adm-Umum, Aset, dan SDM): Moh. Imam Hakim, S.Pd
Wilayah Kabupaten Blitar Secara Menyeluruh LAZISNU Kabupaten Blitar melayani berbagai program di banyak kecamatan dan desa di seluruh kabupaten. Contohnya:
Program “Berdua” (Bedah Rumah Dhuafa) telah terealisasi di sejumlah kecamatan seperti Bakung, Srengat, Ponggok, Nglegok, Talun, bahkan sampai di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum.
Program ekonomi seperti pemberdayaan UMKM telah menjangkau sejumlah kecamatan seperti Talun, Srengat, dan lainnya.
Program pinjaman bergulir diarahkan kepada pedagang di Desa Sumberagung, Kecamatan Selorejo.
Program kesehatan dengan bantuan “Kartu Sehat” untuk yatim dan dhuafa telah dijalankan di 30 ranting/Ranting-ranting aktif, termasuk di Desa Sumberagung, Selorejo.
Program-program lain seperti beasiswa, pelatihan, mobil sehat, sunatan massal, bank sampah, bantuan petani dan nelayan, bantuan psikososial, hingga tanggap bencana telah diterapkan di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar secara umum.
Ranting-ranting dan Desa Setempat Selain skala kecamatan, layanan LAZISNU juga menyasar langsung ke tingkat ranting atau desa. Ranting-ranting seperti Kalitengah (Panggungrejo), Sumberagung (Selorejo), dan lain-lain telah menjadi pusat pelaksanaan program seperti Kartu Sehat, bank sampah, pelatihan, dan sebagainya.
LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar tidak hanya fokus pada pengumpulan dana, tetapi juga pada pelaksanaan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kami memiliki berbagai program yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam berbagai aspek, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi. Dengan berkontribusi melalui LAZISNU PCNU Kabupaten Blitar, tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga berpartisipasi dalam menciptakan perubahan yang positif di lingkungan sekitar.
Jadilah orang pertama yang mengetahui laporan penyaluran donasi, info tanggap bencana, dan peluang ladang pahala terbaru dari NU Care-LAZISNU Kabupaten Blitar.
Dapatkan update eksklusif langsung ke WhatsApp Anda.
Data Anda 100% aman. Kami tidak akan mengirimkan spam.