
Zakat Perusahaan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh badan usaha atau perusahaan yang kepemilikan asetnya telah mencapai nishab (batas minimal setara 85 gram emas) dan haul (satu tahun). Kewajiban ini ditunaikan sebesar 2,5% dari total harta kekayaan perusahaan, bertujuan untuk mensucikan harta perniagaan serta membawa keberkahan bagi bisnis.
![]()
Menanti doa-doa orang baik