
Zakat Emas adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang memiliki emas dan telah mencapai nishab (batas minimal) senilai 77.5 gram serta haul (masa kepemilikan satu tahun). Kewajiban ini ditunaikan sebesar 2,5% dari total berat emas atau nilai konversinya dalam bentuk uang.
![]()
Menanti doa-doa orang baik