Panduan Komprehensif Zakat Penghasilan untuk Freelancer dan Pekerja Kreatif

Menjalani profesi sebagai pekerja lepas atau freelancer memang menghadirkan dinamika tersendiri yang unik dan penuh tantangan. Ada kalanya seorang pekerja lepas menikmati masa-masa “panen” di mana proyek datang bertubi-tubi dengan nilai kontrak yang fantastis. Namun, tak jarang pula mereka harus menghadapi masa “paceklik” atau musim sepi orderan yang menguji ketahanan finansial. Belum lagi urusan administrasi seperti invoice yang pembayarannya tertunda, hingga fluktuasi kurs mata uang asing bagi mereka yang bekerja dengan klien internasional.

Di tengah ritme kerja yang sangat dinamis dan seringkali tidak menentu ini, kewajiban menunaikan zakat sering kali terasa sebagai sebuah teka-teki yang membingungkan. Berbagai pertanyaan mendasar kerap muncul di benak para pekerja kreatif dan profesional independen. Kapan sebenarnya harta hasil keringat ini dianggap wajib dizakati? Bagaimanakah metode perhitungan yang paling presisi dan sesuai syariah? Apakah harus menunggu genap satu tahun atau haul, atau justru lebih baik dibayarkan segera saat dana masuk ke rekening?

Artikel mendalam ini disusun untuk menjawab kegelisahan tersebut dengan pendekatan yang hangat, solutif, dan transparan. Tulisan ini didedikasikan khusus bagi para pejuang industri kreatif dan gig economy, mulai dari desainer grafis, content writer, programmer, videografer, konsultan bisnis, hingga content creator. Kita akan membedah tuntas konsep zakat penghasilan atau zakat profesi, memahami ambang batas atau nisab, menerapkan rumus perhitungan yang akurat, serta mengeksplorasi kemudahan pembayaran melalui lembaga terpercaya seperti LAZISNU PCNU KAB. BLITAR.

Mengapa topik ini krusial? Karena menunaikan zakat bukan sekadar menggugurkan kewajiban ritual semata. Lebih dari itu, zakat adalah instrumen pemberdayaan yang luar biasa. Ia berfungsi membersihkan harta dari hak orang lain, menumbuhkan rasa empati sosial, dan menjadi solusi konkret bagi permasalahan umat. Melalui penyaluran yang tepat di LAZISNU BLITAR

Fondasi Teologis: Mengapa Freelancer Tetap Wajib Berzakat?

Status pekerjaan seseorang, baik itu karyawan tetap maupun pekerja lepas, tidak serta merta menghapuskan kewajiban syariat terkait harta. Justru, pemahaman yang mendalam mengenai landasan hukum Islam akan memberikan ketenangan batin bagi para profesional independen. Para ulama, baik klasik maupun kontemporer, telah memberikan panduan yang jelas agar prosesi ibadah maliyah ini dapat dijalankan secara amanah.

  • Spiritualitas dalam Distribusi Harta

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, ditegaskan bahwa zakat adalah salah satu pilar utama Rukun Islam. Ini menempatkan ibadah finansial sejajar urgensinya dengan ibadah fisik seperti salat. Pesan sosial yang kuat juga tersirat dalam riwayat Mu’adz bin Jabal saat diutus ke Yaman. Rasulullah SAW berpesan untuk mengambil sebagian harta dari orang kaya di antara mereka dan mengembalikannya kepada fakir miskin di lingkungan tersebut.

Prinsip ini sangat relevan dengan visi LAZISNU KAB. BLITAR. Sebagai lembaga amil zakat yang berakar kuat di masyarakat, semangat distribusi kekayaan dari muzakki (pemberi zakat) kepada mustahik (penerima zakat) dijalankan untuk menciptakan keseimbangan sosial. Bagi freelancer, ini adalah pengingat bahwa dalam setiap nominal fee yang diterima, terdapat hak orang lain yang harus disalurkan.

  • Fungsi Penyucian Harta

Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 secara eksplisit menyebutkan fungsi zakat untuk membersihkan dan mensucikan. Bagi seorang pekerja lepas, ayat ini memiliki implikasi mendalam. Berapa pun skema proyek yang dijalankan, baik itu proyek jangka pendek maupun kontrak panjang, harta yang diperoleh harus dibersihkan agar membawa keberkahan. LAZISNU PCNU KAB. BLITAR hadir sebagai fasilitator untuk memastikan proses penyucian harta ini berlangsung sesuai syariat dan tepat sasaran.

  • Perspektif Ulama Klasik dan Modern

Imam Nawawi dalam kitab monumentalnya, al-Majmū‘, menekankan pentingnya konsep nisab dan haul. Ini memberikan kerangka waktu dan batasan jumlah minimal agar kewajiban zakat menjadi terukur dan tidak memberatkan. Sementara itu, Imam Al-Ghazali dalam Ihyā’ ‘Ulūm al-Dīn mengingatkan tentang etika mencari nafkah dan kewajiban menunaikan hak fakir miskin.

Di era modern, Yusuf al-Qaradawi melalui karya Fiqh az-Zakat memperkenalkan istilah al-māl al-mustafād atau harta yang diperoleh. Konsep ini menjadi landasan utama bagi zakat profesi, mencakup penghasilan dari royalti, fee proyek, hingga monetisasi konten digital. Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 juga memperkuat bahwa segala bentuk penghasilan halal yang mencapai nisab wajib dikeluarkan zakatnya. Inilah pedoman yang dipegang teguh oleh LAZISNU BLITAR dalam mengedukasi masyarakat.

 

Memahami Nisab dan Momentum Pembayaran bagi Pekerja Lepas

Salah satu kebingungan terbesar bagi freelancer adalah menentukan kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat. Apakah saat invoice cair atau menunggu akhir tahun? Jawabannya terletak pada pemahaman mengenai nisab dan fleksibilitas syariat.

Nisab zakat penghasilan umumnya dianalogikan dengan emas seberat 85 gram. Karena harga emas bersifat fluktuatif, nilai nominal nisab dalam Rupiah pun akan berubah seiring waktu. Bagi pekerja lepas yang mendapatkan penghasilan dalam mata uang asing seperti Dolar atau Euro, langkah pertama adalah melakukan konversi ke Rupiah saat dana diterima. Setelah itu, barulah nilainya dibandingkan dengan nisab tahunan yang berlaku. Lembaga seperti LAZISNU KAB. BLITAR senantiasa memberikan update informasi mengenai nilai nisab terkini untuk memudahkan masyarakat.

Terkait waktu pembayaran, terdapat dua mazhab atau pendekatan yang sama-sama sah dan bisa dipilih sesuai kenyamanan arus kas masing-masing individu:

Opsi A: Pembayaran Berkala (Ta’jil)

Metode ini menyarankan pembayaran dilakukan setiap kali penghasilan diterima, baik itu bulanan atau setiap penyelesaian proyek. Ini adalah bentuk percepatan kebaikan. Keunggulannya adalah manfaat zakat dapat segera dirasakan oleh mustahik melalui program-program LAZISNU PCNU KAB. BLITAR. Selain itu, cara ini membantu freelancer untuk lebih disiplin dan tidak merasa berat karena nominal yang dikeluarkan terasa lebih kecil dibandingkan akumulasi setahun.

Opsi B: Pembayaran Tahunan (Haul)

Metode kedua adalah mengumpulkan seluruh data pemasukan selama satu tahun penuh, kemudian membayarkannya sekaligus jika totalnya mencapai nisab. Cara ini cocok bagi mereka yang lebih menyukai kerapian administrasi dan melakukan rekapitulasi keuangan tahunan. LAZISNU BLITAR juga memfasilitasi penerimaan zakat dengan model tahunan ini, memastikan dana yang terkumpul akan dikelola secara transparan.

Kesimpulannya, tidak ada satu metode yang mutlak harus diikuti. Prinsip utamanya adalah memudahkan muzakki. Jika merasa kesulitan mengatur uang dalam jangka panjang, opsi bulanan mungkin lebih bijak. Namun, jika disiplin pencatatan keuangan sudah sangat baik, opsi tahunan bisa menjadi pilihan. Konsultasi dengan amil di LAZISNU KAB. BLITAR sangat disarankan jika terdapat keraguan dalam menentukan metode terbaik.

 

Metodologi Perhitungan Zakat: Antara Brutto dan Netto

Sebagai seorang profesional independen, transparansi dalam menghitung kewajiban adalah kunci. Rumus dasarnya sederhana: jika total penghasilan setara atau melebihi harga 85 gram emas, maka tarif zakatnya adalah 2,5%. Namun, dari angka mana 2,5% ini diambil? Di sinilah peran pemahaman fikih yang bijak diperlukan.

  • Pendapatan Bersih (Neto)

Banyak ulama memperbolehkan pengurangan biaya operasional sebelum menghitung zakat. Rumusnya adalah:

Zakat = 2,5% x (Pendapatan Kotor – Biaya Operasional Kerja)

Biaya operasional yang dimaksud adalah pengeluaran yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau jasa. Contohnya meliputi biaya langganan software desain, kuota internet khusus kerja, biaya hosting dan domain, sewa coworking space, atau komisi platform marketplace. Pengeluaran pribadi seperti makan siang atau cicilan kendaraan pribadi tidak termasuk dalam komponen pengurang ini. LAZISNU PCNU KAB. BLITAR menerima perhitungan dengan metode ini demi keadilan bagi pekerja.

  • Pendapatan Kotor (Bruto)

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mengambil 2,5% langsung dari pendapatan kotor sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyāṭ). Rumusnya:

Zakat = 2,5% x Pendapatan Kotor

Metode ini tentu lebih sederhana karena tidak perlu memilah-milah biaya. Bagi yang memiliki kelapangan rezeki, cara ini sangat dianjurkan karena potensi pahala dan kebermanfaatannya lebih besar. LAZISNU BLITAR siap menyalurkan kelebihan harta ini untuk program kemaslahatan umat yang lebih luas.

 

Studi Kasus Naratif: Simulasi Perhitungan Zakat Freelancer

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, mari kita simak beberapa simulasi perhitungan berdasarkan profesi yang umum dijalani. Perlu diingat, angka-angka ini adalah ilustrasi, dan perhitungan riil harus mengacu pada harga emas saat pembayaran dilakukan. LAZISNU KAB. BLITAR dapat menjadi rujukan untuk nilai konversi emas yang valid.

Skenario 1: Budi, Sang Desainer Grafis (Metode Bulanan)

Budi adalah seorang desainer grafis yang berbasis di Blitar. Dalam satu bulan, ia mendapatkan dua proyek besar: rebranding identitas korporat senilai Rp10.000.000 dan pembuatan aset media sosial senilai Rp5.000.000. Total pendapatan kotor Budi adalah Rp15.000.000.

Namun, untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, Budi harus mengeluarkan biaya operasional. Ia membayar langganan Adobe Creative Cloud sebesar Rp800.000, membeli stok foto premium seharga Rp500.000, dan membayar internet sebesar Rp400.000. Total biaya operasional adalah Rp1.700.000.

  • Pendapatan Bersih: Rp15.000.000 – Rp1.700.000 = Rp13.300.000.

  • Zakat yang harus ditunaikan (2,5%): 2,5% x Rp13.300.000 = Rp332.500.

Budi memilih untuk langsung menyalurkan dana sebesar Rp332.500 ini melalui layanan digital LAZISNU PCNU KAB. BLITAR agar hatinya tenang dan hartanya bersih seketika.

Skenario 2: Siti, Penulis Lepas & Copywriter (Metode Kehati-hatian)

Siti bekerja sebagai penulis artikel SEO. Bulan ini ia sangat produktif dan berhasil mengumpulkan total honor sebesar Rp8.000.000 dari berbagai klien. Biaya operasional Siti sebenarnya relatif kecil, hanya kuota internet dan listrik, karena ia sudah memiliki laptop sejak lama.

Karena merasa biaya operasionalnya sulit dipisahkan secara presisi dengan penggunaan pribadi, Siti memilih jalan ihtiyāṭ (kehati-hatian). Ia menghitung zakat dari pendapatan kotornya.

  • Pendapatan Kotor: Rp8.000.000.

  • Zakat (2,5% dari Bruto): 2,5% x Rp8.000.000 = Rp200.000.

Siti kemudian mentransfer Rp200.000 ke rekening zakat LAZISNU BLITAR. Ia merasa nominal tersebut masih sangat terjangkau dan berharap menjadi pemancing rezeki yang lebih besar di kemudian hari.

Skenario 3: Reza, Full-stack Developer (Metode Tahunan)

Reza mengerjakan proyek-proyek pengembangan aplikasi dari klien luar negeri. Pendapatannya sangat fluktuatif; bulan Januari bisa mendapatkan $3000, namun bulan Februari bisa kosong sama sekali. Karena ketidaktentuan ini, Reza memilih metode hisab tahunan (haul).

Ia mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran di spreadsheet selama 12 bulan.

  • Total Pendapatan Kotor Setahun: Rp250.000.000 (setelah konversi kurs).

  • Total Biaya Server & Tools Setahun: Rp30.000.000.

  • Pendapatan Bersih Setahun: Rp220.000.000.

Pada akhir tahun, Reza mengecek harga emas. Asumsikan harga emas 1 gram adalah Rp1.200.000, maka nisabnya adalah 85 x Rp1.200.000 = Rp102.000.000. Karena pendapatan bersih Reza (Rp220 juta) jauh di atas nisab, maka ia wajib zakat.

  • Total Zakat: 2,5% x Rp220.000.000 = Rp5.500.000.

Reza kemudian menunaikan kewajiban sebesar Rp5.500.000 ini melalui LAZISNU KAB. BLITAR secara sekaligus. Dana yang cukup besar ini akan sangat berdampak bagi program pemberdayaan ekonomi umat di daerah tersebut.

 

Dinamika Fikih: Kelonggaran dan Kemudahan

Perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih mengenai detail zakat profesi bukanlah untuk membingungkan umat, melainkan memberikan ruang rahmat. Ada ulama yang sangat ketat, namun banyak pula yang memberikan kelonggaran demi kemaslahatan. LAZISNU PCNU KAB. BLITAR memegang prinsip taysir (kemudahan) dalam melayani umat.

Beberapa poin perbedaan yang sering didiskusikan meliputi objek zakat modern seperti aset kripto, pendapatan dari Google AdSense, hingga royalti buku digital. Prinsip dasarnya tetap sama: jika itu adalah harta yang bernilai ekonomi (mal) dan dapat dimanfaatkan, maka ia berpotensi menjadi objek zakat. LAZISNU BLITAR secara aktif melakukan kajian untuk memberikan fatwa atau panduan yang relevan dengan perkembangan ekonomi digital terkini.

Penting bagi muzakki untuk memilih pendapat fikih yang paling menenteramkan hati dan paling memungkinkan untuk dilaksanakan secara istiqamah. Konsistensi adalah kunci. Jangan sampai kerumitan teori membuat seseorang justru enggan berzakat. Lebih baik menggunakan metode sederhana bersama LAZISNU KAB. BLITAR namun rutin, daripada metode rumit namun hanya sekali dilakukan.

 

Strategi Manajemen Keuangan untuk Zakat yang Lancar

Agar pembayaran zakat tidak terasa memberatkan saat jatuh tempo, diperlukan strategi pengelolaan keuangan yang cerdas. Berikut adalah beberapa tips praktis yang bisa diterapkan oleh para pekerja lepas:

  • Rekening Terpisah

Jangan mencampuradukkan uang pribadi untuk kebutuhan rumah tangga dengan uang hasil bisnis atau proyek. Pemisahan rekening akan memudahkan pelacakan berapa pendapatan murni yang diperoleh. Ini juga memudahkan perhitungan zakat yang akan disetorkan ke LAZISNU PCNU KAB. BLITAR.

  • Metode Amplop Digital

Setiap kali notifikasi transfer masuk dari klien, biasakan untuk langsung memotong 2,5% dan memindahkannya ke “pos zakat” atau rekening penampungan sementara. Anggap saja ini sebagai “pajak spiritual” yang otomatis terpotong. Dengan begitu, dana zakat sudah tersedia saat hendak disalurkan ke LAZISNU BLITAR.

  • Pencatatan yang Disiplin

Buatlah pembukuan sederhana. Kolom-kolom yang diperlukan minimal mencakup: Tanggal, Sumber Dana, Jumlah Kotor, Biaya Terkait, dan Jumlah Bersih. Dokumentasi yang rapi tidak hanya berguna untuk zakat, tetapi juga untuk evaluasi bisnis dan pelaporan pajak negara. LAZISNU KAB. BLITAR sangat menghargai transparansi muzakki yang berbasis data akurat.

  • Dana Darurat (Buffer)

Mengingat sifat pendapatan freelance yang naik turun, memiliki dana darurat sangat krusial. Dana ini menjaga agar kebutuhan pokok tetap terpenuhi saat proyek sepi, sehingga niat berzakat tidak terganggu oleh desakan kebutuhan perut.

 

Keunggulan Berzakat Melalui LAZISNU

Mengapa harus menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti LAZISNU PCNU KAB. BLITAR dan bukan membagikannya sendiri secara langsung di jalanan? Ada banyak alasan syar’i dan sosiologis yang mendasarinya.

Pertama, aspek pemerataan. Lembaga amil memiliki data mustahik yang valid dan terverifikasi. Mereka tahu kantong-kantong kemiskinan mana yang belum tersentuh bantuan. Dengan berzakat di LAZISNU BLITAR, distribusi harta menjadi lebih adil dan tidak menumpuk pada satu orang atau kelompok saja.

Kedua, aspek pemberdayaan (produktif). Zakat yang diberikan langsung kepada individu seringkali habis untuk konsumsi sesaat. Namun, di tangan lembaga profesional seperti LAZISNU KAB. BLITAR, dana tersebut dikelola menjadi program produktif. Contohnya adalah pemberian modal usaha bergulir, beasiswa pendidikan, atau pelatihan keterampilan. Zakat berubah dari sekadar “ikan” menjadi “kail” yang memberdayakan.

Ketiga, aspek doa dan keberkahan. Amil zakat mendoakan para muzakki, sebuah keutamaan yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Doa dari para kyai dan santri di lingkungan LAZISNU PCNU KAB. BLITAR tentu menjadi nilai tambah spiritual yang tak ternilai harganya.

 

Panduan Teknis Pembayaran Zakat via LAZISNU

Di era digital ini, kemudahan adalah segalanya. LAZISNU BLITAR telah mengadopsi teknologi untuk mempermudah para freelancer yang akrab dengan dunia online. Proses pembayaran kini semudah berbelanja di e-commerce.

Langkah pertama adalah menghitung nominal zakat sesuai panduan yang telah dibahas sebelumnya. Pastikan angka tersebut sudah final, baik menggunakan metode bruto maupun neto. Jika ada keraguan, layanan konsultasi zakat LAZISNU KAB. BLITAR siap membantu melakukan validasi hitungan.

Selanjutnya, muzakki dapat memilih kanal pembayaran yang paling nyaman. Bisa melalui transfer bank, pemindaian kode QRIS, atau layanan jemput zakat untuk nominal tertentu. Transparansi adalah prioritas utama. Setiap rupiah yang masuk akan dicatat dan muzakki akan mendapatkan bukti setor zakat yang sah. Bukti ini penting tidak hanya sebagai arsip pribadi, tetapi juga sebagai bukti pengurang penghasilan kena pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

Kepercayaan masyarakat terhadap LAZISNU PCNU KAB. BLITAR terus tumbuh seiring dengan laporan pertanggungjawaban yang dipublikasikan secara berkala. Ini menjamin bahwa dana umat tidak disalahgunakan dan benar-benar sampai kepada yang berhak.

 

Tanya Jawab (FAQ) Seputar Zakat Freelancer

Berikut adalah rangkuman pertanyaan yang sering diajukan ke meja redaksi atau layanan pelanggan LAZISNU BLITAR, beserta jawaban ringkasnya:

T: Apakah wajib berzakat jika penghasilan masih di bawah UMR namun sesekali mendapat proyek besar?
J: Patokannya adalah akumulasi dalam satu tahun (haul) apakah mencapai nisab 85 gram emas. Jika total setahun mencapai angka tersebut, maka wajib zakat. Jika belum, sangat dianjurkan bersedekah atau infak melalui LAZISNU KAB. BLITAR.

T: Bagaimana hukumnya jika saya memiliki utang cicilan rumah?
J: Utang jangka panjang (KPR) biasanya tidak menjadi pengurang wajib zakat menurut sebagian besar ulama kontemporer, kecuali utang tersebut jatuh tempo dan mengurangi kebutuhan pokok mendesak. Namun, untuk kasus spesifik, konsultasi dengan dewan syariah LAZISNU PCNU KAB. BLITAR sangat disarankan.

T: Bolehkah zakat diberikan kepada saudara kandung yang menganggur?
J: Boleh, bahkan itu lebih utama karena mendapat dua pahala: pahala zakat dan pahala silaturahmi. Namun, pastikan saudara tersebut memang masuk kategori mustahik (fakir/miskin). Penyaluran melalui LAZISNU BLITAR tetap disarankan untuk sebagian harta agar kemanfaatan lebih luas.

T: Apakah laptop baru bisa dianggap biaya operasional pengurang zakat?
J: Jika laptop tersebut adalah alat produksi utama dan dibeli pada tahun berjalan, biaya penyusutan atau pembeliannya bisa diperhitungkan sebagai pengurang dalam metode perhitungan neto. Konsultasikan detailnya dengan tim LAZISNU KAB. BLITAR.

T: Saya dibayar pakai PayPal dan sering menahan dana di sana. Kapan wajib zakatnya?
J: Kewajiban zakat tetap berlaku pada harta yang dimiliki penuh (milk at-tamm). Dana di PayPal adalah milik penuh pekerja. Sebaiknya dikonversikan nilainya ke Rupiah saat haul tiba untuk perhitungan zakatnya.

T: Apa bedanya bayar di masjid dekat rumah dengan di LAZISNU?
J: Keduanya baik. Namun, LAZISNU PCNU KAB. BLITAR memiliki jangkauan program yang lebih luas, manajemen yang teraudit, dan fokus pada pemberdayaan jangka panjang yang mungkin sulit dilakukan oleh pengelolaan masjid secara individual.

 

Sebuah Ajakan Kebaikan

Menjadi freelancer adalah tentang kebebasan waktu dan kemandirian finansial. Namun, kebebasan sejati adalah ketika harta yang kita miliki tidak membelenggu hati, melainkan menjadi jembatan kebaikan bagi sesama. Zakat adalah mekanisme Ilahi untuk memastikan harta kita tetap suci, berkah, dan bermanfaat.

Jangan biarkan kerumitan perhitungan menghalangi niat baik. Mulailah dengan langkah sederhana: niatkan, hitung dengan jujur, dan salurkan. Keberadaan lembaga seperti LAZISNU BLITAR adalah mitra strategis bagi para profesional untuk menyempurnakan ibadah hartanya. Dengan sistem yang transparan dan akuntabel, setiap donasi yang anda berikan (titik). Maaf, setiap donasi yang diberikan oleh para donatur akan dikonversi menjadi senyum kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan.

Mari jadikan zakat sebagai gaya hidup. Bukan beban, melainkan kebutuhan jiwa. Sisihkan sebagian rezeki saat invoice cair, catat dengan rapi, dan percayakan penyalurannya kepada LAZISNU KAB. BLITAR. Dengan demikian, kita tidak hanya membangun portofolio pekerjaan yang gemilang di mata klien, tetapi juga membangun “portofolio akhirat” yang abadi di hadapan Sang Pencipta.

Kesimpulannya, zakat penghasilan bagi pekerja lepas memiliki landasan yang kuat dan metode yang fleksibel. Kuncinya ada pada kesadaran akan nisab, kedisiplinan menghitung kadar 2,5%, serta ketepatan waktu pembayaran. Dukungan dari lembaga profesional seperti LAZISNU PCNU KAB. BLITAR memastikan bahwa niat suci para muzakki bertransformasi menjadi aksi nyata yang memberdayakan umat. Segera tunaikan kewajiban zakat profesi sekarang juga dan rasakan ketenangan batin yang luar biasa dalam setiap rezeki yang diterima.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan Kabar Kebaikan!

Jadilah orang pertama yang mengetahui laporan penyaluran donasi, info tanggap bencana, dan peluang ladang pahala terbaru dari NU Care-LAZISNU Kabupaten Blitar.

Dapatkan update eksklusif langsung ke WhatsApp Anda.

Data Anda 100% aman. Kami tidak akan mengirimkan spam.